Polres Jakut Ringkus 35 Pelaku Judi Koprok di Penjaringan

Polres Jakut Ringkus 35 Pelaku Judi Koprok di Penjaringan

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Sabtu, 27 Jun 2015 01:10 WIB
Polres Jakut Ringkus 35 Pelaku Judi Koprok di Penjaringan
Jakarta - Dibulan puasa ini, jajaran reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan reskrim Polsek Penjaringan meringkus 35 orang di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi meringkus puluhan orang tersebut lantaran kepergok melakukan judi koprok.

"Kami mengamankan 35 orang pelaku perjudian koprok dengan satu orang sebagai bandar, satu orang sebagai kasir, dan 33 orang sebagai pemain," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Yully Kurniawan di Mapolres Jakarta Utara, jalan Yos Sudarso, Jumat (25/6/2015).

Yully menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga sekitar. Lantas, pada Kamis (25/6/2015), pukul 22.30 WIB polisi melakukan penggerebekan di lokasi judi koprok di sebuah ruko di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami membekuk pelaku saat sedang beraksi judi koprok. dengan empat orang wanita dan sisanya pria. Saat diamankan, pelaku yang kesehariannya sebagai pedagang ini tidak melakukan perlawanan," jelas Yully.

Berdasarkan keterangan bandar yakni Lim A Yung alias Ayung (45), Yully menuturkan pelaku melakukan aksi judi koprok selama tiga bulan. Namun, tidak setiap hari pelaku melakukan judi koprok.

"Kami mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 78.520.000, 28 anak dadu, 1 set alat kocok dadu, 2 lembar lapak pasangan, 22 kursi plastik, dan 3 set meja," terangnya.

Lanjutnya, pelaku yang ditangkap sebagian besar berasal dari luar wilayah Penjaringan. Karena saat penggerebekan, terdapat sebuah mobil dan 22 motor milik para pemain judi koprok.

"Atas perbuatannya ini, bandar dan kasir kami kenakan pasal 303 KUHP dengan maksimal hukuman 10 tahun, sedangkan para pemain tidak bisa ditahan, sehingga mereka hanya menjalankan wajib lapor," tutupnya. (tfn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads