Komisi II Minta Surat Edaran KPU Dicabut, KPU: Nanti Kita Putuskan

Tolak Politik Dinasti

Komisi II Minta Surat Edaran KPU Dicabut, KPU: Nanti Kita Putuskan

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 26 Jun 2015 22:02 WIB
Komisi II Minta Surat Edaran KPU Dicabut, KPU: Nanti Kita Putuskan
ilustrasi (detikcom)
Jakarta - Komisi II DPR telah menggelar rapat dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Hasilnya, Komisi II meminta agar Surat Edaran KPU dicabut lantaran menuai problematika soal pencalonan petahana yang berpotensi melegitimasi politik dinasti.

Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi II Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015) sampai malam. Terakhir setelah berbuka puasa, hanya ada tiga anggota Komisi II plus dua pimpinan Komisi II, Ahmad Riza Patria pemimpin rapat dan Ketua Komisi Rambe Kamarulzaman.

"Komisi II meminta KPU mencabut Surat Edaran KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 tentang penjelasan beberapa aturan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 terkait poin 1 yang mengatur tentang petahana," kata Riza dari meja pimpinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi II juga meminta KPU mencermati rumusan PKPU terkati persyaratan calon kepala daerah dan kepengurusan partai politik yang sah. Ini khususnya diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 36.

Tahapan jadwal penyelenggaraan Pilkada juga diminta Komisi II untuk dirubah. Komisi II juga meminta kepada KPU agar melakukan monitoring pelaksanaan PKPU dan disampaikan pada rapat yang akan datang. Ini untuk menghindar persoalan yang berpotensi konflik.

Komisi II juga meminta kepada KPU untuk mencermati kembali PKPU, agar disesuaikan dengan UU tentang Pilkada. KPU akan menindaklanjuti rekomendasi itu dengan melakukan rapat internal.

Soal pencabutan Surat Edaran, KPU akan segera memutuskan setelah menggelar rapat pleno internal mereka. "Nanti akan kami lakukan rapat pleno, nanti kita putuskan," kata Komisioner KPU usai rapat.

Sebenarnya dalam dalam PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pasal 1 poin 19, petahana didefinisikan sebagai 'gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota yang sedang menjabat'.

Dalam UU Pilkada juga diatur bahwa sanak famili petahana tidak boleh maju kecuali melewati jeda satu kali masa jabatan. Namun dalam Surat Edaran KPU Nomor 302, definisi itu menjadi berpolemik lantaran membuka peluang calon petahana bisa maju Pilkada bila mengundurkan diri terlebih dahulu.

Bagaimana bisa definisi 'petahana' menjadi tereduksi. Arief menyatakan definisi tersebut adalah hasil rapat konsultasi yang digelar di DPR pada 12 Juni 2015.


"Karena dalam rapat konsultsi kita sepakati itu. Dulu KPU mmberi defiinisi petahana cukup luas, bukan hanya yang sedang menjabat, tapi juga pernah menjabat. Tapi waktu rapat konsultasi disepakati justru definisi KPU salah. Maka kita redefinisi jadi sebagaimana rapat kesepakatan konsultasi," tuturnya.

Jadi siapa yang salah? "Itu keputusan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR," tuturnya.

Begini definisi petahana yang berpolemik itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran KPU Nomor 302/KPU/VI/2015:

1 Petahana
a. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang:
1) masa jabatannya berakhir sebelum pendaftaran; atau
2) mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran; atau
3) berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran

Ini menjadi problematis lantaran bisa disiasati calon kepala daerah petahana yang ingin maju Pilkada dengan mengundurkan diri sebelum pendaftaran Pilkada. Dengan demikian petahana atau keluarga petahana tersebut tak lagi disebut sebagai calon petahana atau keluarga petahana dan bisa menjadi calon kepala daerah. Maka politik dinasti berpotensi bisa tetap langgeng.

(dnu/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini