Anggota Pansel: Revisi UU KPK Tidak Terlalu Penting

Anggota Pansel: Revisi UU KPK Tidak Terlalu Penting

M Iqbal - detikNews
Jumat, 26 Jun 2015 20:13 WIB
Anggota Pansel: Revisi UU KPK Tidak Terlalu Penting
Jakarta - Usulan Revisi UU KPK telah disahkan dalam rapat paripurna DPR masuk dalam Prolegnas prioritas 2015. Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih, secara pribadi menilai revisi itu belum dibutuhkan oleh KPK.

"Saya secara pribadi, saya nggak setuju (revisi UU KPK). Tidak terlalu penting, yang penting (RUU) KUHP dan KUHAP jalan dong," kata Yenti dalam diskusi tentang KPK di Resto Dapul Selera, Jl Dr Soepomo, Tebet, Jaksel, Jumat (26/6/2015).

Yenti mengatakan, revisi UU KUHP dan KUHAP sudah diajukan sejak lama, belum juga ada progres pembahasan dari DPR. Alih-alih menyelesaikan kedua RUU tersebut, DPR bersama pemerintah malah mendorong agar RUU KPK yang lebih dulu diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang mereka (DPR) baru terpilih malah utik-utik KPK, tak terlalu urgent. UU yang ada masih diperlukan, masih proper lah. Jadi no reason (merevisi UU KPK). Masih lebih penting RUU KUHP dan KUHAP," ujarnya.

"Misal (dalam RUU KUHP) masalah pemerkosaan hanya ada di pasal 285, padahal negara lain perkosaan sudah ada (ketentuan) perkosaan anak, (perkosaan) anak meninggal, anak sendiri. Itu harus lebih dipikirkan," imbuh doktor bidang pencucian uang itu.

Yanti merinci beberapa isu pasal yang akan direvisi, misal masalah penyadapan yang diperketat. Menurutnya, penyadapan berlaku juga untuk kasus terorisme, narkotika dan lainnya. Jika masalah korupsi dianggap extra ordinary crime, maka wewenang penyadapan KPK belum perlu diperketat.

"KPK tangkap tangan karena penyadapan. Masalah ini mestinya untuk melihat korupsi itu extra ordinary crime," lanjut dosen di Universitas Trisakti itu.

Isu lain terkait penghapusan kewenangan SP3, Yanti menilai memang ada yang harus dibenahi. Yaitu jangan sampai karena tidak bisa SP3 kasus, proses penyelesaian kasus di KPK lama seperti dialami Suryadharma Ali. Tapi menurutnya itupun belum perlu sampai revisi UU KPK.

Menurut Yanti, sebetulnya jika Presiden sudah mengatakan tidak menyetujui revisi UU KPK, maka menkumham sebaiknya menarik diri dari pembahasan bersama DPR. Begitu juga DPR punya pandangan sama.

"Lembaga semacam KPK akan lemah ketika political will lemah dari eksekutif dan legislatif, karena KPK apapun juga kalau Undang-Undangnya lemah, maka KPK lemah," tegas Yenti. (bal/rvk)


Berita Terkait