"Saya secara pribadi, saya nggak setuju (revisi UU KPK). Tidak terlalu penting, yang penting (RUU) KUHP dan KUHAP jalan dong," kata Yenti dalam diskusi tentang KPK di Resto Dapul Selera, Jl Dr Soepomo, Tebet, Jaksel, Jumat (26/6/2015).
Yenti mengatakan, revisi UU KUHP dan KUHAP sudah diajukan sejak lama, belum juga ada progres pembahasan dari DPR. Alih-alih menyelesaikan kedua RUU tersebut, DPR bersama pemerintah malah mendorong agar RUU KPK yang lebih dulu diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal (dalam RUU KUHP) masalah pemerkosaan hanya ada di pasal 285, padahal negara lain perkosaan sudah ada (ketentuan) perkosaan anak, (perkosaan) anak meninggal, anak sendiri. Itu harus lebih dipikirkan," imbuh doktor bidang pencucian uang itu.
Yanti merinci beberapa isu pasal yang akan direvisi, misal masalah penyadapan yang diperketat. Menurutnya, penyadapan berlaku juga untuk kasus terorisme, narkotika dan lainnya. Jika masalah korupsi dianggap extra ordinary crime, maka wewenang penyadapan KPK belum perlu diperketat.
"KPK tangkap tangan karena penyadapan. Masalah ini mestinya untuk melihat korupsi itu extra ordinary crime," lanjut dosen di Universitas Trisakti itu.
Isu lain terkait penghapusan kewenangan SP3, Yanti menilai memang ada yang harus dibenahi. Yaitu jangan sampai karena tidak bisa SP3 kasus, proses penyelesaian kasus di KPK lama seperti dialami Suryadharma Ali. Tapi menurutnya itupun belum perlu sampai revisi UU KPK.
Menurut Yanti, sebetulnya jika Presiden sudah mengatakan tidak menyetujui revisi UU KPK, maka menkumham sebaiknya menarik diri dari pembahasan bersama DPR. Begitu juga DPR punya pandangan sama.
"Lembaga semacam KPK akan lemah ketika political will lemah dari eksekutif dan legislatif, karena KPK apapun juga kalau Undang-Undangnya lemah, maka KPK lemah," tegas Yenti. (bal/rvk)










































