"Sampai dengan saya berangkat pendaftar ada 480, sekarang sudah ada 500 orang," kata Yenti dalam diskusi tentang KPK di Resto Dapur Selera, Jl Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Yenti mengatakan, dari 500 orang yang sudah mendaftar tersebut sekitar 50 persen adalah advokat, 30 persen akademisi, sisanya 20 persen PNS, aktivis, wiraswasta termasuk dari lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yenti membantah perpanjangan waktu penerimaan Capim KPK karena ada kepentingan tertentu, menurutnya karena ada kekurangan syarat administrasi dari beberapa calon seperti SKCK dan lainnya.
"Ada beberapa yang masih karena masih ada masalah SKCK, legalisir ijazah. Itu buat alasan kita mundur karena persyaratan kurang. Jadi bukan karena ada yang 'nitip'," ucap dosen di Universitas Trisakti itu. (bal/bag)











































