"Kita akan koordinasi dengan BPOM untuk segera menarik beras merek Riso ini yang sudah terlanjur beredar di pasaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita 50 ton beras merek Riso dan menangkap pemiliknya berinisial G. Tersangka melakukan pengoplosan beras non-organik merek 'Burung Dara' dengan sejumlah zat kimia berbahaya, kemudian mengemasnya dengan merek Riso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan tersangka sudah 2 tahun berjalan. Selama itu, omset yang dicapai sekitar Rp 12 miliar. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini