Ketua Komisi II Lagi-lagi Minta UU Pilkada Direvisi

Ketua Komisi II Lagi-lagi Minta UU Pilkada Direvisi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 26 Jun 2015 17:31 WIB
Ketua Komisi II Lagi-lagi Minta UU Pilkada Direvisi
Jakarta - DPR mewacanakan revisi UU MK untuk memperpanjang durasi penyelesaian sengketa Pilkada. Menurut Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman, dengan demikian UU Pilkada juga harus diubah.

"Kita harus ubah kalau MK tidak mampu. Meminta untuk UU MK direvisi, otomatis UU Pilkada juga harus dilakukan revisi," kata Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).

Di UU MK saat ini, sengketa Pilkada diselesaikan maksimal 45 hari kalender setelah Pilkada. Merasa kesulitan, MK meminta agar diperpanjang jadi 60 hari kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya siap semua, aturan-aturan ini harus kita benahi," ucap Rambe.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut kajian akademik dan draf revisi UU itu pun sudah disiapkan. Fadli juga optimistis UU ini dapat direvisi secara cepat setelah masuk ke Prolegnas prioritas.

Wacana revisi UU Pilkada sudah sempat muncul sebelumnya. Revisi itu ditujukan agar bisa mengakomodasi partai-partai berkonflik untuk ikut Pilkada. (imk/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads