"Kita harus ubah kalau MK tidak mampu. Meminta untuk UU MK direvisi, otomatis UU Pilkada juga harus dilakukan revisi," kata Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).
Di UU MK saat ini, sengketa Pilkada diselesaikan maksimal 45 hari kalender setelah Pilkada. Merasa kesulitan, MK meminta agar diperpanjang jadi 60 hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut kajian akademik dan draf revisi UU itu pun sudah disiapkan. Fadli juga optimistis UU ini dapat direvisi secara cepat setelah masuk ke Prolegnas prioritas.
Wacana revisi UU Pilkada sudah sempat muncul sebelumnya. Revisi itu ditujukan agar bisa mengakomodasi partai-partai berkonflik untuk ikut Pilkada. (imk/tor)











































