Para tersangka yang diamankan tersebut, yakni Saifullah (32), Ramadhan (26), Afyuddin (29), Abdul Aziz (32), Muzakir, (26), Nazaruddin (51), Asrul (35), Hadi (27), Hamdani (35) dan Fadhil Ilyas (25). Warga asal Aceh Tamiang dan Langsa ini masih menjalani pemeriksaan hingga Jumat (26/6/2015).
Kapolres Langsa AKBP Sunarya menyatakan, pengungkapan sindikat narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Diketahui pada Kamis (25/6) sekitar pukul 15.00 WIB, ada transaksi narkoba di rumah Saifullah di Desa Merandeh, Kecamatan Langsa, Kota Langsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan Saifullah Cs petugas mengamankan barang bukti sabu 50 gram," sebut Sunarya.
Dari hasil keterangan Saifullah Cs, petugas kembali melakukan operasi penangkapan komplotan sindikat narkoba lain di salah satu warnet di Kota Langsa sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi di warnet itu, petugas mengamankan 50 gram sabu dari tangan Nazaruddin, Asrul, Hadi, Hamdani dan Fadhil Ilyas.
Para tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman dari 4 tahun hingga 12 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. (rul/try)











































