Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (26/6/2015), Mahkamah Agung (MA) baru saja menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara China, Lai Shieu Chung (35). Sebelumnya, Lai hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Siapakah Lai? Lai memulai bisnis haramnya saat berkenalan dengan Acun di Hong Kong pada Juli 2013. Dalam perkenalan itu, Acun menawarkan terdakwa untuk berbisnis narkoba ke Indonesia dan tawaran itu diterima. Untuk melihat situasi medan, Acun berangkat terlebih dahulu ke Jakarta dengan menyaru untuk berbisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dirasakan aman, Acun lalu mengirim satu truk paket dari Hong Kong ke Lai. Sesampainya di Indonesia, barang laknat itu disimpan di Mangga Dua. Tidak tanggung-tanggung, paket yang dikirim sebanyak 91 kg sabu. Paket itu dimasukkan ke berbagai barang mainan anak-anak.
Aksi ini tercium oleh Polda Metro Jaya dan Lai ditangkap di depan toko B 5 No 271 Mangga Dua Square pada 29 April 2014. Lai pun diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. JPU Aji Suanto menuntut Lai dijatuhi hukuman mati.
Tapi apa daya, majelis hakim berkata lain. Pada 26 November 2014, ketua majelis hakim PN Jakpus, Casmaya, memutuskan terdakwa Lai Shieu Chung dijatuhi penjara seumur hidup. Vonis ini dikuatkan oleh PT Jakarta. Tidak terima, jaksa lalu kasasi dan dikabulkan. (asp/nrl)










































