Anulir Pidana Seumur Hidup, MA Hukum Mati Importir Sabu WN China

Indonesia Darurat Narkoba

Anulir Pidana Seumur Hidup, MA Hukum Mati Importir Sabu WN China

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 26 Jun 2015 17:12 WIB
Anulir Pidana Seumur Hidup, MA Hukum Mati Importir Sabu WN China
Gedung Mahkamah Agung (ari/detikcom)
Jakarta - Perang narkoba terus ditabuh. Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat penegak hukum yang justru jadi beking bandar narkoba ditindak keras. Bagaimana dengan genderang MA?

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (26/6/2015), Mahkamah Agung (MA) baru saja menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara China, Lai Shieu Chung (35). Sebelumnya, Lai hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Siapakah Lai? Lai memulai bisnis haramnya saat berkenalan dengan Acun di Hong Kong pada Juli 2013. Dalam perkenalan itu, Acun menawarkan terdakwa untuk berbisnis narkoba ke Indonesia dan tawaran itu diterima. Untuk melihat situasi medan, Acun berangkat terlebih dahulu ke Jakarta dengan menyaru untuk berbisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengontak temannya di Jakarta, Fery Chung, dan sesampainya di Jakarta, Lai bertempat tinggal di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Lai mulai berpura-pura berjualan manisan dan mainan di Mangga Dua Square. Selain itu, Lai juga menyewa ruko untuk menyimpan dagangannya di Jalan Biak, Jakarta Pusat.

Setelah dirasakan aman, Acun lalu mengirim satu truk paket dari Hong Kong ke Lai. Sesampainya di Indonesia, barang laknat itu disimpan di Mangga Dua. Tidak tanggung-tanggung, paket yang dikirim sebanyak 91 kg sabu. Paket itu dimasukkan ke berbagai barang mainan anak-anak.

Aksi ini tercium oleh Polda Metro Jaya dan Lai ditangkap di depan toko B 5 No 271 Mangga Dua Square pada 29 April 2014. Lai pun diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. JPU Aji Suanto menuntut Lai dijatuhi hukuman mati.

Tapi apa daya, majelis hakim berkata lain. Pada 26 November 2014, ketua majelis hakim PN Jakpus, Casmaya, memutuskan terdakwa Lai Shieu Chung dijatuhi penjara seumur hidup. Vonis ini dikuatkan oleh PT Jakarta. Tidak terima, jaksa lalu kasasi dan dikabulkan. (asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini