Erwin diketahui beroperasi selama 2 tahun dan memiliki belasan pekerja. Ia memiliki jaringan pengecer di kawasan Depok dan sekitarnya. Berdasarkan penyelidikan, ia mengurangi isi tabung gas 12 kg menjadi 11 kg.
Kapolresta Depok AKBP Dwiyono mengatakan pengoplosan gas berisiko karena bisa menimbulkan ledakan. Padahal di sekeliling tempat usaha Erwin, banyak rumah penduduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiap bulan, Erwin mengoplos 9 ribu tabung gas. Keuntungannya mencapai Rp 100 juta. Itu belum termasuk bulan Ramadan saat konsumsi gas meningkat 10 sampai 15 persen.
Dalam kasus ini, satu truk dan 2 pikap berisi 300 lebih tabung berisi gas 12 kg disita polisi.Β Erwin dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(try/rul)











































