"Komisi II setuju, sudah kita sepakati 10 kali lipat," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).
Persetujuan itu diberikan dalam pembahasan pendahuluan anggaran Kemendagri pada tahun 2016. Menurut Rambe, partai politik memiliki peran besar sehingga layak mendapat kenaikan santunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rambe, kenaikan dana parpol ini tidak akan membebani keuangan negara. Terkait transparansi keuangan parpol, dia berpendapat hal itu memang perlu diatur lagi di UU Parpol.
"Bisa kita atur di UU parpol. Parpol di samping dana dari pemerintah, punya badan usaha apa salahnya sih?" ujarnya.
Saat ini, setiap parpol mendapat bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp 108/jumlah suara tiap tahun. Jika biaya itu ditingkatkan hingga 10 kali lipat, berdasarkan hitung-hitungan perolehan suara Pemilu 2014, untuk 10 parpol yang ada di parlemen, Negara nantinya harus merogoh APBN sebesar Rp 131,6 miliar. (imk/tor)
