Direktur Polair Polda Kaltim Kombes Yassin Kosasi menyatakan, rombongan ini meninjau barang bukti kayu ilegal yang diangkut kapal Nusantara yang kini berada Mako Polair Satlan II Tarakan.
Mereka yang hadir hari ini, Direktur Tipiter Bareskrim Brigjen Pol Yazid Fanani, sedangkan dari Kementerian LHK diwakili Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana pernah dilansir, pada 12 Juni lalu, Ditpolair Polda Kaltim saat melaksanakan patroli di perairan Tanjung Mangkalihat di Kutai Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal KLN Nusantara. Kapal yang dinakhodai Dugeyeni ini mengangkut kayu olahan jenis sonokeling sekitar 181.1753 meter kubik.
"Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan diduga muatan tidak sesuai dengan dokumen yang ada," kata Yassin.
Menurut keterangan nakhoda, lanjut Yassin, kapal Nusantara ini akan membawa kayu olahan tersebut menuju Tawau, Malaysia. Sedangkan sesuai dokumen muatan yang ada, kapal tersebut berlayar dari Gresik, Jawa Timur menuju ke Makassar.
Dari hasil pemeriksaan kapal KLN Nusantara telah melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan atau huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (cha/rul)











































