Mabes Polri dan Kemen LHK Tinjau Kapal Pengangkut Ilegal Logging di Kaltim

Mabes Polri dan Kemen LHK Tinjau Kapal Pengangkut Ilegal Logging di Kaltim

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 26 Jun 2015 14:55 WIB
Mabes Polri dan Kemen LHK Tinjau Kapal Pengangkut Ilegal Logging di Kaltim
Jakarta - Tim Mabes Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meninjau barang bukti kapal pengangkut kayu ilegal (illegal logging) yang diamankan di Kalimantan Timur (Kaltim). Kayu ini dibawa dari Jawa Timur dengan tujuan Malaysia.

Direktur Polair Polda Kaltim Kombes Yassin Kosasi menyatakan, rombongan ini meninjau barang bukti kayu ilegal yang diangkut kapal Nusantara yang kini berada Mako Polair Satlan II Tarakan.

Mereka yang hadir hari ini, Direktur Tipiter Bareskrim Brigjen Pol Yazid Fanani, sedangkan dari Kementerian LHK diwakili Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedatangan mereka untuk melihat hasil penangkapan kapal yang mengangkut kayu tersebut. Penanganan kasus ini dari Polda Kaltim dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Yassin, Jumat (26/6/2015).

Sebagaimana pernah dilansir, pada 12 Juni lalu, Ditpolair Polda Kaltim saat melaksanakan patroli di  perairan Tanjung Mangkalihat di Kutai Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal KLN Nusantara. Kapal yang dinakhodai Dugeyeni ini mengangkut kayu olahan jenis sonokeling sekitar 181.1753 meter kubik.

"Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan diduga muatan tidak sesuai dengan dokumen yang ada," kata Yassin.

Menurut keterangan nakhoda, lanjut Yassin, kapal Nusantara ini akan membawa kayu olahan tersebut  menuju Tawau, Malaysia. Sedangkan sesuai dokumen muatan yang ada, kapal tersebut berlayar dari Gresik, Jawa Timur menuju ke Makassar.

Dari hasil pemeriksaan kapal KLN Nusantara telah melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan atau huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (cha/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads