YLKI: Ada 245 Pengaduan Atas Layanan Bandara Soetta dalam Sebulan

YLKI: Ada 245 Pengaduan Atas Layanan Bandara Soetta dalam Sebulan

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 26 Jun 2015 14:41 WIB
YLKI: Ada 245 Pengaduan Atas Layanan Bandara Soetta dalam Sebulan
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 245 pengaduan konsumen terkait layanan Bandara Soekarno-Hatta. Ratusan pengaduan itu terkumpul hanya dalam kurun waktu satu bulan.

"Kami perlu membuka bulan pengaduan setelah sebelumnya marak keluhan masyarakat terhadap layanan bandara," kata Koordinator bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi.

Sularsi menyampaikan hal ini dalam acara Forum Dialog Konsumen Bandara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015). Ia menambahkan, ratusan keluhan itu dikirimkan melalui SMS, Whatsapp, email, telepon dan media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 245 aduan, pengelolaan transportasi darat dan parkir merupakan kasus yang paling banyak diadukan. Masing-masing berjumlah 30 kasus dan 21 kasus," ujar Sularsi.

Pengelolaan taksi gelap juga masih ditemukan, yakni 55 persen. Kesulitan akses taksi resmi, taksi tak berargo, antrean panjang parkir, parkir liar dan parkir mahal mewarni aduan lainnya.

Masalah lain yang diadukan konsumen adalah pengelolaan transportasi, parkir, fasilitas troli, asap rokok, toilet, kursi tunggu, petugas tidak responsif, bagasi hilang atau rusak, portir nakal dan calo tiket.

Oleh karena itu, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan perlunya tindakan tegas dan sinergitas antar lembaga untuk mengurai permasalahan tersebut. "Dishub, polisi dan Angkasa Pura harus turun tangan untuk menindak aksi taksi gelap dan permasalahan parkir," kata Tulus di lokasi yang sama.

"Mereka harus bekerja sama, sebab ini menyangkut kepentingan konsumen. Jika tak segera dibenahi, potensi kerugian harus ditanggung konsumen semakin besar," tambahnya.

Tulus menyatakan, pengaduan yang masuk tidak hanya di bawah kendali Angkasa Pura. Tetapi juga penyelesaian yang membutuhkan kerjasama pihak ketiga.

"Parkir, taksi gelap, delay pesawat, refund tiket dan asuransi merupakan sebagian dari kasus yang penanganannya membutuhkan kerjasama pihak ketiga," ujar Tulus. (vid/tfq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads