"Sebenarnya memang ada di beberapa negara demokratis, negara terlibat dalam pendanaan parpol. Namun setidaknya ada lima syarat Indonesia layak menjalankan hal yang sama," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni saat dihubungi, Jumat (26/6/2015).
Pertama, parpol harus benar-benar menjadi institusi demokratis yang seutuhnya. Jika parpol bisa benar-benar menyalurkan aspirasi rakyat, mendengar dan mengikuti kehendak rakyat, maka memang layak Negara terlibat dalam pendanaan, karena parpol sudah menjadi bagian kepentingan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, keterlibatan publik dan administrasi parpol yang sudah baik. Parpol harus memiliki daftar lengkap anggota dan sistem iuran anggota yang baik.
"Keempat, kondisi keuangan Negara yang baik. Sekarang apakah memang Negara dalam kondisi yang mempunyai cukup uang? Kelima, laporan keuangan yang transparan dan bisa diakses oleh publik," ujarnya.
Jika syarat-syarat ini terpenuhi, PSI baru setuju Negara ikut membiayai parpol. "Dengan kelima syarat itu belum terpenuhi, sangat tidak layak parpol hari ini mendapat santunan dari Negara. PSI dengan tegas menolak!" pungkasnya.
Saat ini Mendagri Tjahjo Kumolo sedang menggodok aturan untuk meningkatkan pembiayaan parpol hingga 10 kali lipat. Saat ini, sesuai aturan, parpol yang lolos ke parlemen dibiayai oleh Negara Rp 108 per suara tiap tahunnya. Jika biaya itu ditingkatkan hingga 10 kali lipat, berdasarkan hitung-hitungan perolehan suara Pemilu 2014, untuk 10 parpol yang ada di parlemen, Negara nantinya harus merogoh APBN sebesar Rp 131,6 miliar. (tor/van)











































