Pelatihan untuk pelatih pedoman bimbingan klien terorisme bagi petugas pembimbing kemasyarakatan, diselenggarakan oleh Dirjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham bekerjasama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian yang selama ini aktif melakukan pendampingan terhadap mantan napi maupun keluarga napi kasus terorisme.
Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Dirjen Pas, Priyadi menyatakan, tujuan pelatihan adalah untuk memberikan pembekalan kepada para petugas Rutan, Lembaga Pemasyarakatan, maupun Bapas dalam pembimbingan khusus terhadap klien kasus terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara keseluruhan untuk napi terorisme terdapat sebanyak 276 orang seluruh Indonesia dan yang menjalani pembebasan bersyarat sebanyak 94 orang. Di Solo ini dalam catatan kami cukup banyak juga. Diharapkan nantinya program ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa dikembangkan di daerah lain selain Solo, di antaranya di Semarang, Surabaya, Palu dan Nusa Tenggara Barat," ujar Priyadi, kepada wartawan di Solo, Jumat (26/6/2015).
Lebih lanjut, Priyadi mengatakan pihaknya sengaja menggandeng berbagai pihak terkait untuk menyukseskan program tersebut. Di antaranya yang telah sepakat untuk digandeng adalah PLUT-UMKM yang merupakan bagian dari Kemenkop dan UKM, BNPT, Kemendikbud, maupun elemen masyarakat yang selama ini menunjukkan kepedulian pada penanganan mantan napi maupun keluarga napi kasus terorisme.
"Bantuan kepada mereka jelas ada. Kemenkumham dengan BNPT sudah melakukan pembicaraan terkait hal ini. Sebelum 23 Juli sudah ada tindak lanjut berupa program yang sudah dipersiapkan oleh BNPT, berupa program pemberdayaan baik yang masih berada di dalam maupun yang sudah di luar Lapas. Untuk bantuan permodalan memang belum bisa direalisasikan, kami masih sedang mengusahakan," lanjut Priyadi. (mbr/rul)











































