Kasus kejahatan ini bermula saat Lia Amelia menerima order dari Andrianto untuk membawa koper berisi sabu di China dengan upah Rp 10 juta. Warga Pulogadung, Jakarta Timur, itu menyetujui dan keduanya lalu terbang ke Guang Zhou pada 23 Agustus 2013. Mereka lalu menginap di sebuah hotel sambil menunggu paket datang.
Pada 27 Agustus 2013 dini hari, Herlina mengetok pintu kamar hotel dan mereka lalu bertemu. Sebuah tas disodorkan Herlina untuk dibawa pulang ke Indonesia. Jika mereka lolos, Herlina akan menghubungi lewat telepon kepada siapa paket itu harus diserahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah setahun buron, Herlina akhirnya dibekuk aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Agustus 2014. Herlina lalu diproses dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pada 13 Mei 2015, Herlina dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Tidak terima harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara, Herlina lalu banding. Apa kata majelis?
"Menguatkan putusan PN Tangerang," demikian putus Pengadilan Tinggi (PT) Banten sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (26/6/2015).
Vonis ini diketok pada Kamis (25/6) kemarin dengan ketua majelis Hendrik Pardede dengan anggota Daniel Rimpan dan Tumpak Situmorang. Ketiganya meyakini putusan PN Tangerang terhadap Herlina telah mencerminkan rasa keadilan. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini