"Kalau ada orang kayak gitu, kita harus berani ngomong. Perempuan harus berani. Laporkan pelakunya," ungkap E saat berbincang dengan detikcom di Kalibata City, Jaksel, Jumat (26/6/2015).
E mendapat pelecehan dari WN Irak berinisial Hussein Hashim saat hendak bertamu ke kediaman temannya di Tower Kemuning Kalibata City, Rabu (24/6) lalu. Setelah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan, diketahui ternyata Hussein pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap salah seorang penghuni Kalibata City lainnya 2 hari sebelumnya. Korban pertama adalah seorang mahasiswi berjilbab berusia 19 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya E mengaku hanya ingin sebatas melaporkan Hussein kepada pihak keamanan Kalibata City. Namun karena kasusnya sudah berulang, ia pun lantas memutuskan untuk melaporkan Hussein ke pihak yang berwajib. Terutama karena ia mendapat dukungan dari pihak imigrasi dan pengelola apartemen.
"Imigrasi bilang memang sudah sering mendapat laporan tapi karena ada beberapa hal mereka nggak bisa menindaklanjutinya. Harus ada laporan dari kepolisian. Akhirnya ya sudah kita bawa kasus ini terus. Mereka sudah imigran di sini tapi kurang ajar kayak gitu," tukas wanita berhijab itu.
E sendiri mengaku kecewa karena langsung mendeportasi Hussein ke negara asalnya. Ia berharap sebelum dideportasi, pengungsi atas rekomendasi UNHCR yang memiliki parut di wajahnya tersebut bisa terlebih dahulu diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Mereka merasa kebal hukum karena dari UNHCR. Tapi kemarin orang UNHCR ditelepon bilang katanya kalau dia (Hussein) melakukan kesalahan ya diserahkan ke hukum Indonesia," tutur E.
"Harusnya dia ikuti proses hukum dulu di Indonesia. Setelah itu baru dideportasi. Nggak adil kan untuk korban. Harusnya pihak polisi nggak langsung kirim ke imigrasi, jalankan dulu hukumannya," sambung wanita yang bekerja di bidang perlindungan terhadap perempuan dan anak tersebut.
Jika pihak kepolisian hanya langsung mendeportasi WNA pelaku kejahatan seksual, kata E, nantinya tidak akan membuat jera pelaku-pelaku lain. Ia juga berharap agar mekanisme UNHCR bisa lebih baik lagi ke depan untuk mengurus para imigran bermasalah seperti ini.
"Misalnya kalau sampai dia nikah sama orang kita, terus dia melakukan KDRT lalu solusinya cuma dideportasi? Nggak adil dong padahal korban bisa saja sudah sampai babak belur. Kami juga mengejar agar mekanisme di UNHCR lebih baik lagi ke depan," pungkas E.
Pihak kepolisian sempat menahan tersangka selama 1x24 jam, hingga kemudian menyerahkan pria Irak itu ke Imigrasi untuk mengusir paksa.
“Kami meminta deportasi tadi malam, kami serahkan ke Imigrasi,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Menurut Krishna deportasi adalah hukuman terberat bagi seseorang yang berstatus pengungsi seperti Hussain.
“Pendeportasian lebih berat. Sementara kasus pelecehan memerlukan proses pemeriksaan agak panjang, kalau tidak cukup bukti tidak ditahan. Jadi kami kirim ke Imigrasi untuk dideportasi,” tambah dia. (ear/mad)











































