"Iya ini sudah finalisasi, sudah selesai (P21)," kata Rizal usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Rizal pun mengaku siap buka-bukaan di persidangan nanti. Dia akan membongkar praktik pembagian fee selama proses pembangunan beberapa venue dan wisma atlet Sea Games di Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pihak KPK mulai menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan berkas perkara Rizal ke pengadilan. Namun, belum diketahui perkara Rizal Abdullah akan disidangkan di Palembang atau Jakarta.
Pada proses penyidikan, Rizal Abdullah yang merupakan ketua panitia lokal pembangunan wisma atlet membenarkan adanya comitment fee 2,5 % dari PT DGI. Rizal juga mengakui bahwa dirinya telah menerima uang dari PT DGI dan ada pihak lain di lingkungan pemprov yang juga ikut menerima uang dengan besaran jauh lebih tinggi.
Muhammad Nazaruddin sebagai pemilik PT DGI yang memainkan proyek wisma atlet Palembang juga pernah mengungkapkan telah memberikan fee 2,5% kepada pejabat di Pemprov Sumsel. Uang diberikan agar PT DGI bisa memenangkan tender pembangunan wisma atlet.
Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang menerima kucuran dana PT DGI telah tegas membantah. Alex yang juga pernah diperiksa dalam kasus ini mengaku tak ada uang terkait kasus wisma atlet yang masuk ke kantong pribadinya.
(faj/faj)










































