"Penyiksaan, ini aspek dari hal-hal penyiksaan yang tidak sadar negara juga melakukan karena mengumpulkan di satu ruangan yang tidak mampu menampung," kata Imam dalam diskusi bertajuk 'Peran Lembaga Negara dalam Menentang Penyiksaan' di Direktorat Jenderal HAM KemenkumHAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Ia memberi contoh idealnya ruang gerak 1 orang seluasnya 5,4 meter persegi. "Upaya dalam menahan, kapasitas ini, tentunya yang paling manjur itu kalau kita terapkan restoratif justice. Upaya pemenjaraan tidak berdampak baik, walau ada pembinaan tapi stigma masyarakat," kata Imam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang hadir dalam acara ini menyinggung The Convention Against Torture and Other cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) yang ditetapkan PBB. CAT diratifikasi oleh Indonesia pada 28 September 2008 melalui UU No 5 Tahun 1998.
"Pemerintah Indonesia bersama Denmark dan negara lain menggugah ratifikasi. Pemerintah AS sampai saat ini belum meratifikasi, negara besar sekalipun belum memberikan perhatian penuh," ujar perwakilan Kemlu. (vid/aan)











































