Ditjen PAS Sebut Over Capacity di Penjara Bentuk Penyiksaan

Ditjen PAS Sebut Over Capacity di Penjara Bentuk Penyiksaan

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 26 Jun 2015 13:26 WIB
Ditjen PAS Sebut Over Capacity di Penjara Bentuk Penyiksaan
Jakarta - Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan (Dir Binapiyantah) Ditjen PAS, Imam Suyudi, menyebut over capacity termasuk dalam bentuk penyiksaan. Hal ini karena ruangan seluas 5 meter persegi diisi oleh lebih dari belasan penghuni.

"Penyiksaan, ini aspek dari hal-hal penyiksaan yang tidak sadar negara juga melakukan karena mengumpulkan di satu ruangan yang tidak mampu menampung," kata Imam dalam diskusi bertajuk 'Peran Lembaga Negara dalam Menentang Penyiksaan' di Direktorat Jenderal HAM KemenkumHAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).

Ia memberi contoh idealnya ruang gerak 1 orang seluasnya 5,4 meter persegi. "Upaya dalam menahan, kapasitas ini, tentunya yang paling manjur itu kalau kita terapkan restoratif justice. Upaya pemenjaraan tidak berdampak baik, walau ada pembinaan tapi stigma masyarakat," kata Imam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga penahanan tidak perlu bagi mereka yang kasus-kasusnya tidak layak untuk ditahan," tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang hadir dalam acara ini menyinggung The Convention Against Torture and Other cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) yang ditetapkan PBB. CAT diratifikasi oleh Indonesia pada 28 September 2008 melalui UU No 5 Tahun 1998.

"Pemerintah Indonesia bersama Denmark dan negara lain menggugah ratifikasi. Pemerintah AS sampai saat ini belum meratifikasi, negara besar sekalipun belum memberikan perhatian penuh," ujar perwakilan Kemlu. (vid/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads