Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR, Arsul Sani meminta para hakim memberikan masukan naskah RUU tersebut. Sebab, para hakim lah yang mengetahui masalah dan kendala yang dialami.
"Jika mereka bisa mengontribusikan naskah dan draft RUU-nya sebelum Oktober, maka terbuka peluang RUU Jabatan Hakim masuk Prolegnas Prioritas 2016," kata Arsul kepada detikcom, Jumat (26/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun UU yang lebih komprehensif tentang Jabatan Hakim tampaknya memang terlewatkan baik oleh DPR maupun Pemerintah sebagai legislator dan co-legislator," ujar politikus PPP ini.
Dalam UU Jabatan Hakim setidaknya harus memuat proses rekruitmen hakim, hak dan kewajiban selama menjadi hakim hingga masa pensiun hakim. Sebagai jabatan yang merdeka, maka UU Jabatan Hakim harus mendorong hakim terbebas dari intervensi siapa pun, termasuk oleh pihak internal yudikatif.
"Sebagai anggota Baleg DPR, saya menyampaikan akan lebih baik jika para hakim bisa menyumbangkan naskah akademik dan draft RUU-nya. Kerana merekalah yang lebih mengerti hal-hal apa yang perlu diatur dalam RUU Jabatan Hakim. DPR dan Pemerintah tinggal mempertajamnya dengan meminta masukan dari elemen-elemen masyarakat sipil lainnya," ucap Arsul.
Untuk membayar utang konstitusi tersebut, DPR memasukkan RUU Jabatan Hakim dalam Prolegnas 2015-2019. Dengan masuknya draft RUU dari internal hakim, diharapkan RUU segera bisa terwujud.
"Alhamdulillah, niat DPR ini disambut gembira oleh para hakim kita sehingga beberapa waktu lalu para hakim muda dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Forum Diskusi Hakim Indonesia datang ke DPR," papar Arsul.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva juga mendukung adanya UU Jabatan Hakim. Sebab saat ini belum ada regulasi yang jelas bagi hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi.
"Memang ada keperluan sekarang ini untuk mengatur hal yang lebih lengkap mengenai jabatan hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi karena sekarang ini hakim terjadi persoalan dalam banyak hal mengenai jabatan hakim ini, terutama masalah pengangkatan yang sekarang masih ribut antara KY dan MA," papar Hamdan. (asp/tor)