Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknologi Informasi Kependudukan (UPTIK) Disdukcapil DKI, M. Nurrahman, dari data hasil pencetakan e-KTP dari tahun 2011 dari 7,1 juta jiwa wajib KTP, baru 5,6 juta warga ibu kota yang mengantongi e-KTP. Lambatnya proses pencetakkan dikarenakan pasokan blanko dari Kemendagri tidak mencukupi.
"Selama pasokan blanko kartu e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu tidak mencukupi, proses pencetakan e-KTP tidak akan berjalan mulus. Karena proses pencetakan itu membutuhkan waktu 14 hari kerja," terang Nurrahman kepada wartawan di kantornya di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat (26/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terjadi belakangan ini pasokan blanko ke Kepulauan Seribu saja sempat habis. Stok blanko tersisa saat ini paling tinggal 10.000 lembar," terang Nurrahman.
Nurrahman menambahkan, tertahannya permohonan pencetakan e-KTP juga terkendala terbatasnya alat pencetakan. Saat ini total keseluruhan mesin cetak yang dimiliki DKI hanya 37, yang ditempatkan ke masing-masing kantor Sudin Dukcapil, 4-5 unit. Tiap unit mesin hanya maksimal mencetak 100 lembar e-KTP.
"Harapannya, tahun depan seluruh kelurahan menerima pelayanan pencetakan e-KTP agar masyarakat yang sudah melakukan perekaman identitas bisa mencetak di mana saja. Tapi kembali lagi ke kesiapan PTSP dan ketersediaan blanko,' tutup Nurrahman. (spt/tfq)










































