Kepala PPATK M Yusuf berpendapat keluarnya Indonesia dari status grey area dapat berdampak positif bagi iklim investasi di dalam negeri. Selain itu artinya Indonesia saat ini sejajar dengan negara-negara anggota G-20 lainnya.
"Diharapkan status ini segera mendorong peningkatan rating investment grade Indonesia sehingga bisa mendorong investasi, transaksi bilateral, dan resiprokal," jelas M Yusuf dalam konferensi pers di kantornya, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusuf, Indonesia berhasil menerbitkan peraturan bersama mengenai pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris pada Februari 2015. Selain itu dilakukan pula pemblokiran rekening terhadap orang atau korporasi yang masuk dalam daftar tersebut.
"Pemerintah bersama-sama penyedia jasa keuangan kemudian mengimplementasikan peraturan bersama tersebut dan berhasil membekukan dana sebesar Rp 2.083.684.874, per Mei 2015," tuturnya.
Tahun 2012 silam Indonesia dimasukan Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dalam daftar negara yang beresiko tinggi terhadap pencucian uang dan pendanaan teroris. Dalam evaluasi yang dilakukan FATF 11-12 Mei 2015 lalu di Jakarta, Indonesia dinyatakan tak masuk ke dalam daftar lagi. FATF merupakan organ yang dibentuk atas mandat negara-negara G20.
(rna/aan)











































