Pertemuan digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015). Mereka yang ikut pertemuan adalah Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Fadli Zon, Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono, Pimpinan Komisi III Aziz Syamsuddin dan Benny K Harman.
"MK meminta DPR untuk mendukung revisi Pasal UU MK menyangkut kewenangan MK menyelesaikan sengketa Pilkada," tutur Benny.
Benny mengatakan peraturan tersebut tidak kondusif untuk MK karena MK menjadi harus menyelesaikan kasus sengketa Pilkada. "Maka mereka usulkan pasal itu direvisi," tutur Benny usai pertemuan.
Sareh Wiyono menyatakan pertemuan sebatas membahas rencana memasukkan Revisi UU MK kedalam program legislasi nasional (prolegnas). Masukan-masukan untuk revisi belum dibahas lebih lanjut.
"Mengenai rencana masalah MK. Poinnya adalah revisi MK agar masuk prolegnas. Belum ada masukan karena kalau masuk prolegnas harus masuk prosedur paripurna," tuturnya.
Sebelumnya, kewenangan mengadili sengketa Pilkada berada di tangan MK. Uji materi pernah dimenangkan yang putusannya menghapus kewenangan menangani sengketa Pilkada. Namun dalam UU Pilkada terbaru yang kelar direvisi, MK kembali mendapat amanat untuk mengadili sengketa Pilkada sebelum terbentuk badan peradilan khusus. (dnu/aan)











































