Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK M Yusuf dalam konferensi pers di kantornya, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015). Salah satu terobosan yang dilakukan hingga bisa keluar dari daftar tersebut yaitu dengan mengeluarkan UU nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
"Alhamdulillah setelah melalui perjuangan panjang, dan hasil kerja keras semua pihak, Indonesia berhasil keluar dari status grey area dan dinyatakan patuh terhadap implementasi Resolusi DK PBB 1267 dan 1373 serta Rekomendasi FATF," jelas Yusuf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim evaluasi FATF terdiri dari Filipina, India, Australia, Kanada, Amerika Serikat dan perwakilan dari sekreariat Asia-Pacific Group on Money Laundering. Mereka melakukan evaluasi 11-12 Mei 2015 di Jakarta.
Hasil evaluasi lalu disampaikan dalam pertemuan International Cooperation Review Group (ICRG) di Brisbane Australia, 22-23 Juni 2015 lalu. Negara-negara peserta ICRG menilai Indonesia memiliki komitmen yang kuat dan koordinasi antar instansi berjalan dengan baik.
"Indonesia juga dianggap sangat kooperatif dengan melibatkan negara-negara anggota lain selama proses review," jelas Yusuf.
(rna/faj)











































