"Saya belum lihat suratnya. Saya cek dulu apa sudah diterima kesekjenan," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).
Taufik berharap tidak ada saling curiga tentang siapa inisiator revisi UU KPK sesungguhnya. Bila pemerintah memang ingin menarik revisi UU KPK dari Prolegnas, DPR tinggal menunggu surat resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang jelas, rapat paripurna DPR sudah mengesahkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas prioritas 2015. Taufik mengaku harus memastikan lagi apakah Prolegnas itu bisa diutak atik kembali.
"Pertama, kami tunggu surat dari pemerintah. Kedua, kami harus cek apa bisa ditarik lagi," ujar Taufik.
Sebelumnya, Pratikno mengatakan, Menteri Hukum dan HAM telah mengirimkan surat kepada DPR untuk tidak merevisi UU KPK. Namun dirinya belum mengetahui langsung isi surat tersebut.
"Jadi saya mendengar Menkum HAM itu telah mengirimkan surat kepada DPR, tapi saya belum lihat, jadi nanti dicek saja," ujar Pratikno saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).
Pratikno juga mengatakan, Presiden Jokowi tidak ingin agar UU KPK direvisi. Menurutnya yang lebih mendesak untuk direvis adalah KUHP dan KUHAP. (imk/tor)











































