Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/6) pukul 02.00 WIB. Polisi menyergap kendaraan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Di dalam mobil Avanza milik pelaku, ada 9 jerigen berisi telur penyu. Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Telur penyu ini berasal dari Riau dan dibawa ke Kalimantan Barat untuk diselundupkan ke Malaysia. Telur ini milik seorang pria bernama Bujang, dan dibawa dua kurir ini untuk diserahkan ke Heri, lalu dijual ke Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menegaskan, tersangka dapat dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasa 21 huruf e UU RI no 5 tentang KSDA.
“Tersangka diancam pidana 5 tahun,” tegas dia. (nal/dra)











































