Indriyanto: Ada Pihak yang Takut Disadap KPK Sehingga Ingin Revisi UU

Indriyanto: Ada Pihak yang Takut Disadap KPK Sehingga Ingin Revisi UU

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 26 Jun 2015 10:05 WIB
Indriyanto: Ada Pihak yang Takut Disadap KPK Sehingga Ingin Revisi UU
Jakarta - Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji benar-benar geram masih saja ada pihak yang ngotot ingin merevisi Undang-undang KPK. Indriyanto menduga ada pihak yang takut jadi korban sadapan KPK sehingga sangat ingin melemahkan lembaga anti korupsi itu.

"Saya kurang paham pihak-pihak yang bersemangat untuk revisi UU KPK khususnya terkait marwah KPK berupa penyadapan, kemungkinan ada rasa kekhawatiran akan maupun telah jadi korban OTT," kata Indriyanto, Jumat (26/6/2015).

Guru besar ilmu hukum pidana itu menduga, ada juga pihak yang iri dengan kewenangan penyadapan dan penuntutan yang dimiliki KPK. Sehingga, pihak yang iri itu sengaja memainkan isu bahwa penyadapan KPK perlu direvisi dan dibatasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga rasa iri atau ekstremnya akan melakukan delegitimasi kelembagaan KPK," jelasnya.

Indriyanto kemudian mengingatkan kepada semua pihak bahwa kewenangan penyadapan itu sebenarnya sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang. Sehingga, tak perlu aturan baru yang mengatasnamakan ingin memperkuat dan mengatur penyadapan KPK.

"Perlu diketahui (yang juga tidak dipahami penegak hukum lainnya) bahwa sesuai Pasal 26 UU Tipikor/penjelasannya (yang tidak pernah dihapus sejak UU 31/1999 yang diperbaharui UU 20/2001) sejak proses penyelidikan/penyidikan/penuntutan, diperkenankan melakukan penyadapan atau wiretapping," urainya.

"Setahu saya, KPK adalah satu-satunya lembaga penegak hukum yang kinerja monitoring penyadapan selalu mendapat evaluasi ketat teknis/administratif dari Menkominfo, artinya selalu dilakukan dengan basis 'tight' dan 'strict'," tegas Indriyanto.

Menurut Indriyanto,penegak hukum lainnya juga mempunyai kewenangan penyadapan. Namun, memang yang terbukti sudah efektif melakukan penyadapan adalah KPK.

"Jangan punya pemahaman seolah penegak hukum lainnya tidak dapat melakukan wiretapping, bahkan joint eracadiation corruption di antara lembaga penegak hukum dengan legitimasi sadap adalah sesuatu yg efektif dan bermanfaat bagi negara," tutur Indriyanto.

"Merevisi UU KPK harus perhatikan kolom "mengingat" pada UU KPK, yakni adanya legalistik menunjuk KUHAP, UU KKN, UU Tipikor, bahkan seharusnya harus adanya KUHP, karena revisi tanpa adanya harmonisasi UU terkait justru menimbulkan overlapping dan overbodig yang akan menimbulkan disharmonisasi dan merusak tahanan unifikasi dan kodifikasi hukum (pidana)," pungkasnya. (kha/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini