"Saya kurang paham pihak-pihak yang bersemangat untuk revisi UU KPK khususnya terkait marwah KPK berupa penyadapan, kemungkinan ada rasa kekhawatiran akan maupun telah jadi korban OTT," kata Indriyanto, Jumat (26/6/2015).
Guru besar ilmu hukum pidana itu menduga, ada juga pihak yang iri dengan kewenangan penyadapan dan penuntutan yang dimiliki KPK. Sehingga, pihak yang iri itu sengaja memainkan isu bahwa penyadapan KPK perlu direvisi dan dibatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indriyanto kemudian mengingatkan kepada semua pihak bahwa kewenangan penyadapan itu sebenarnya sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang. Sehingga, tak perlu aturan baru yang mengatasnamakan ingin memperkuat dan mengatur penyadapan KPK.
"Perlu diketahui (yang juga tidak dipahami penegak hukum lainnya) bahwa sesuai Pasal 26 UU Tipikor/penjelasannya (yang tidak pernah dihapus sejak UU 31/1999 yang diperbaharui UU 20/2001) sejak proses penyelidikan/penyidikan/penuntutan, diperkenankan melakukan penyadapan atau wiretapping," urainya.
"Setahu saya, KPK adalah satu-satunya lembaga penegak hukum yang kinerja monitoring penyadapan selalu mendapat evaluasi ketat teknis/administratif dari Menkominfo, artinya selalu dilakukan dengan basis 'tight' dan 'strict'," tegas Indriyanto.
Menurut Indriyanto,penegak hukum lainnya juga mempunyai kewenangan penyadapan. Namun, memang yang terbukti sudah efektif melakukan penyadapan adalah KPK.
"Jangan punya pemahaman seolah penegak hukum lainnya tidak dapat melakukan wiretapping, bahkan joint eracadiation corruption di antara lembaga penegak hukum dengan legitimasi sadap adalah sesuatu yg efektif dan bermanfaat bagi negara," tutur Indriyanto.
"Merevisi UU KPK harus perhatikan kolom "mengingat" pada UU KPK, yakni adanya legalistik menunjuk KUHAP, UU KKN, UU Tipikor, bahkan seharusnya harus adanya KUHP, karena revisi tanpa adanya harmonisasi UU terkait justru menimbulkan overlapping dan overbodig yang akan menimbulkan disharmonisasi dan merusak tahanan unifikasi dan kodifikasi hukum (pidana)," pungkasnya. (kha/mad)










































