Menurut Kabaharkam Polri Komjen Putut Bayuseno, permasalahan dapat terjadi sebelum, pada saat, atau pun setelah Pilkada berlangsung. Potensi di tahapan Pilkada, kata mantan Kapolda Metro ini, terpantau sejak percetakan dan distribusi logistik, hingga pada tahapan pelantikan atau pengambilan sumpah kepala daerah terpilih.
"Potensi kerawanan yang muncul dapat bersifat biasa namun juga dapat beraibat terganggunya instabilitas keamanan dalam negeri, apabila tidak diantisipasi sedini mungkin," kata Putut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi inilah yang berpotensi menjadi alat untuk mendelegitimasi suatu Pilkada. Apabila delegitimasi besifat masif, potensi kerawanan dapat terjadi sangat luas," kata Putut.
"Ketidakpercayaan terhadap hasil Pilkada dikhawatirkan dapat menganggu aktivitas pemerintah daerah. Karena pimpinan pemerintahan yang terpilih dianggap lahir dari proses yang cacat," tegasnya
Β (ahy/hri)