Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Kamis (25/6/2015). Dia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan tadi siang pukul 11.00 WIB, di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.
"Ini berawal dari laporan dari masyarakat adanya pembukaan judi dadu. Dari laporan itu tim diterjunkan ke lokasi dan didapatkan adanya permainan judi," kata Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang buktinya uang taruhan sebesar Rp 180 ribu, lapak judi tiga dadu dan kartu remi dan ada 11 sepeda motor turut diamankan" kata Guntur.
Dua tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Operasi cipta kondisi ini untuk ketertiban masyarakat terutama saat bulan Ramadan," tutup Guntur. (cha/hri)











































