Kabareskrim Komjen Budi Waseso atau Buwas mengatakan, proses etika dan disiplin yang menjerat anak buahnya itu tetap berjalan berbarengan dengan proses pidana korupsi yang tengah ditangani.
"Dia dikenakan disiplin dan kode etik di internal. Tapi itu tidak menggugurkan pidananya. Jadi penyidikan di Tipikor dalam rangka pidananya. Putusannya kita ajukan ke peradilan umum. Kode etiknya tetap berjalan. Itu kewenangan Propam," kata Buwas di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara teknis, bila proses di Propam telah rampung dan siap menjalani persidangan, maka Pentus akan 'dipinjam' dari penjara Bareskrim untuk menjalani sidang disiplin.
Terkait dengan tanggungjawab Direktur Narkoba Bareskrim Polri dalam kasus Pentus, Buwas buru-buru membela. Brigjen Anjan Pramuka, kata dia, sama sekali tidak terlibat dalam perkara yang membelit anak buahnya itu.
"Pak Anjan kan hanya menjalankan tugas sebagai direkturnya, ada surat tugas perintahnya yang tanda tangan Pak Anjan, tapi PN menyalahgunakan tugas itu, jadi PN yang salah," bela Buwas. (ahy/hri)










































