Baleg: DPR Tunggu Draf RUU KPK dari Pemerintah

Baleg: DPR Tunggu Draf RUU KPK dari Pemerintah

Ferdinan - detikNews
Kamis, 25 Jun 2015 23:43 WIB
Baleg: DPR Tunggu Draf RUU KPK dari Pemerintah
Menkum HAM Raker dengan Baleg DPR (Lamhot Aritonang/detikFOTO)
Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan, lembaganya menunggu draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pemerintah menurutnya harus menyiapkan revisi karena yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk prolegnas prioritas 2015.

"Baleg hanya menetapkan masa prolegnasnya, setelah itu nanti Baleg menunggu siapa yang akan bikin naskah akademik dan draf RUU. Logikanya kalau yang mendorong pemerintah, pemerintah yang meminta untuk masuk 2015, logikanya pemerintah yang menyiapkan," kata Firman saat dihubungi Kamis (25/6/2015).

Dia menjelaskan DPR sebenarnya memasukkan revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015-2019. "Yang mendorong menjadi 2015 ini kan  pemerintah, Kalau yang mendorong pemerintah 2015, logikanya pemerintah yang akan siapkan (draf revisi UU)," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat Baleg 16 Juni, Menkum Yasonna Laoly menurutnya memberikan alasan mengapa revisi UU KPK diusulkan menjadi prioritas 2015.

"Untuk (revisi UU) KPK (saya tanya) apa urgensinya? Oh ini penting karena harus ada penyesuaian terhadap masalah beberapa norma yang harus direvisi, termasuk penyadapan itu. Itu semua tertulis. Dia menarik RUU perimbangan keuangan daerah kemudian diganti KPK itu," tutur Firman. .

Saat rapat Baleg, semua yang hadir kata Firman memberi persetujuan. "Itu semua ada rekamannya," tegasnya.

Dia balik mempertanyakan kredibilitas Yasonna yang menyebut DPR sebagai inisiator revisi UU KPK sekaligus masuk menjadi prioritas 2015.

"Dia harus bertanggungjawab kepada presiden. Apa alasannya dia itu berani mengajukan (Revisi UU KPK) prolegnas 2015? Kenapa dia sebelum rapat (dengan Baleg DPR) dia tidak lapor presiden dia akan mengjaukan ini ini ini," sambung Firman.

Namun Firman tak menjawab lugas saat ditanya mekanisme pencabutan revisi UU KPK dari prolegnas prioritas 2015.

"Itu (revisi UU KPK) sudah ketok palu paripurna. Kalau saya pribadi, jangan mau kita dimain-mainkan Yasonna Laoly. Keputusan partai-partai  tidak mau narik kok," ujarnya.

"Belum ada kejadian pemerintah sudah memutuskan (revisi UU) ditarik lagi. Baru pertama begini, kita tunggu saja, kita tunggu dri pemerintah," imbuh Firman.

Menkum  Yasonna Laoly menyebutkan pembahasan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK tidak akan bisa berjalan bila pemerintah menolak membahas.

"Hak membentuk UU itu secara konstitusional DPR, tetapi harus dibahas bersama, kalau presiden dalam hal ini mengatakan, kami tak bersedia membahasnya, nggak jalan, nggak bisa," kata Yasonna di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jaksel hari ini.

DPR sebagai inisiator pengusul revisi UU KPK, menurutnya berkewajiban membuat draf revisi. "Prolegnas itu belum ada barangnya, itu daftar keinginan DPR mau mengajukan inisiatif mengajukan revisi, naskah akademiknya juga belum ada apalagi pasal-pasalnya. Nanti kalau memang ini DPR, kalian kan tahu ngotot harus ajukan revisi, silakan saja. Tapi sikap pemerintah sudah jelas," sambung Yasonna.

Persetujuan revisi UU KPK dalam prolegnas prioritas diambil dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Selasa (23/6).  Ketua Baleg Sareh Wiyono dalam laporan menyampaikan adanya usulan RUU yang menjadi prioritas 2015 termasuk UU KPK karena inisiatif pemerintah.

Sareh membeberkan sejumlah alasan terkait urgensi revisi UU KPK sebagaimana yang disampaikan pemerintah dalam rapat Baleg 16 Juni 2016 yakni terkait kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus disinergikan dengan Kejaksaan, perlunya dibentuk dewan pengas, pengaturan terkait dengan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan termasuk penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.

Namun, Yasonna membantah pemerintah yang berinisiatif mengusulkan revisi UU KPK menjadi prolegnas prioritas 2015.

"Jadi itu sudah diputuskan di paripurna dan itu tetap usulan. Kalian kalau lihat sejak awal, prolegnas panjang, long list, lihat urutannya nomor 63 itu namanya revisi UU KPK. Coba lihat pengusul siapa?" kata Yasonna seraya bergegas masuk ke mobilnya. (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads