Kisah di Balik Putusan MK Soal Kewenangan KPK

Kisah di Balik Putusan MK Soal Kewenangan KPK

- detikNews
Senin, 21 Feb 2005 12:52 WIB
Jakarta - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang UU KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi) ternyata berbuntut. Banyak pihak yang menilai MK bertindak inkonsisten dalam membuat keputusan tersebut. Isu pun muncul di balik penyusunan keputusan MK yang dinilai inkonsisten itu. Seperti diketahui, dalam amar putusannya, MK menolak permohonan pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri Bram HD Manopo. Namun, di bagian lain putusan itu, MK memutuskan UU KPK tidak bersifat retroaktif dan KPK hanya berhak memproses kasus korupsi sebelum Desember tahun 2002. Nah, putusan MK ini dianggap inkonsisten. Menurut Ketua Forum 2004 Prof Dr Romly Atmasasmita, setidaknya ada tiga inkonsistensi dalam keputusan tersebut. Pertama, Pertama, pertentangan antara amar putusan dan pertimbangan hukum. Amar putusan jelas menolak permohonan, tetapi di dalam pertimbangan hukum MK mengakui kewenangan KPK yang tidak boleh berlaku surut.Kedua, kata Romly, di satu sisi dikesampingkan kesaksian ahli Prof Dr Indriyanto Seno Adji, tapi di sisi lain, MK menggunakan kesaksian Indriyanto sebagai bahan pertimbangan. "MK sebagai lembaga tertinggi dengan putusannya yang final dan mengikat tapi dalam pertimbangan hukumnya mencelakakan dan membuat ketidakpastian hukum di kalangan penegak hukum," tegas Romly seperti dikutip Kompas edisi Senin (21/2/2005).Inkonsistensi MK lainnya, kata Romly, di satu sisi MK menyebutkan KPK tidak boleh menjalankan kewenangannya sebelum adanya UU KPK, tetapi di sisi yang lain MK memutus perkara hak uji sebuah UU yang dilahirkan sebelum MK lahir.Mengapa MK menetapkan keputusan seperti itu? Sampai Senin (21/2/2005), MK belum memberikan klarifikasi tentang putusan MK yang dianggap inkonsisten ini. Tapi, MK memang sedang menggelar rapat di kantor MK, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Sampai pukul 12.40 WIB, rapat yang dipimpin Ketua MK Jimly Ash-Shiddiqie itu masih berlangsung. Tapi, agenda rapat masih belum jelas. Sumber-sumber di MK menyatakan, salah satu yang dibahas adalah tentang putusan MK tentang KPK ini. Meski belum ada penjelasan dari MK, namun cerita di balik pembuatan keputusan ini sudah muncul ke publik. Kabarnya, cerita awalnya berasal dari orang-orang MK. Informasi yang juga mampir ke detikcom ini menceritakan bahwa ada perubahan draft keputusan MK yang dibacakan di sidang dengan materi yang dihaislkan dalam rapat para hakim konstitusi. Semula rapat hakim konstitusi meminta I Gde Dewa Palguna, sebagai drafter dari putusan hakuji UU Nomor 30 Tahun 2002 yang diajukan oleh Bram HD Manoppo itu. Tapi, karena sakit, draf itu tidak bisa dikerjakan oleh Palguna. Lantas, draf itu dikerjakan oleh orang lain, sebut saja namanya, N. Nah, ternyata dalam draf keputusan, N memasukkan kalimat soal tidak bolehnya KPK mengambil alih perkara-perkara sebelum 27 Desember 2002. Padahal, kalimat-kalimat itu tidak ada di dalam hasil rapat hakim konstitusi. Yang agak mencurigakan, soal tidak bolehnya KPK mengambil alih perkara-perkara sebelum 27 Desember 2002 itu disebutkan dalam draf keputusan itu sebanyak empat kali. Isu yang beredar, para hakim konstitusi tersebut marah terhadap N, karena telah menyusun keputusan tidak sesuai dengan hasil rapat para hakim. Bahkan, seorang hakim yang dikenal jarang sekali marah, sampai berulang kali mengatakan bahwa dirinya benar-benar tidak bisa memaafkan perilaku N itu. Apakah demikian kejadiannya? Sampai sekarang, konfirmasi dari MK masih ditunggu. Jika memang benar, lantas apakah yang akan dilakukan MK? Bila tidak ada penjelasan, maka hal ini tentu saja akan membuat kebingungan bagi semua pihak, terutama bagi KPK, dalam upaya pemberantasan korupsi. (asy/)



Berita Terkait