Hal itu dikatakan Pangdam XVII/Cenderawasih kepada wartawan setelah melakukan peninjauan bersama Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan di kabupaten Boven Digoel, Papua. Pangdam berkunjung bersama Deputi VI Bidang Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Laksda TNI Halomoan Sapuhutar dan Danrem 174/ATW Brigjen TNI Supartodi
"Memang benar mereka tidak memiliki KTP dan identitas lain. Jadi warga tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas," katanya.
Pangdam berharap pemerintah kabupaten Boven Digoel mendata ulang penduduk. Di sana, belum ada Pos Keamanan dan Pos Imigrasi. Padahal, sehari-hari warga PNG bebas masuk keluar ke wilayah RI.
Kampung yang penduduknya tidak jelas kewarganaraannya yakni kampung Yakyu, Kampung Rawa Biru Distrik Sota kabupaten Merauke di mana terdapat 74 jiwa, warga mengaku WNI tapi tidak memiliki KTP.
Kampung Detto Distrik Waropko terdapat 50 jiwa semua belum memiliki KTP. Kampung Diggo distrik Waropko terdapat 31 jiwa, kampung Naga 14 kepala keluarga, Kampung Bestop dan kampung Kugo yang jumlah penduduknya hanya puluhan orang namun tidak memiliki dokumen kependudukan.
Namun di kampung Benkin Distrik Waropko terdapat 11 Kepala keluarga dengan 46 jiwa mereka memiliki dokumen kependudukan sebagai warga PNG, tetapi berdiam di wilayah Indonesia.
Salah seorang yang mengaku sebagai Kepala Adat Dusun Naga, Aloysius Genembo menyatakan, mereka sudah 5 tahun tinggal di daerah itu. Mereka tidak mengerti kalau kampung yang mereka tempati wilayah RI, namun mereka meminta agar mereka status mereka didefinitifkan sebagai warga kampung dan diberikan KTP.
(try/try)











































