Sidang Adrian Masuki Tuntutan

Sidang Adrian Masuki Tuntutan

- detikNews
Senin, 21 Feb 2005 12:53 WIB
Jakarta - Sidang Adrian Waworuntu dalam kasus pembobolan BNI sebesar Rp 1,214 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sidang dibuka pukul 11.30 WIB, Senin (21/2/2005) di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan. Adrian yang didampingi pengacaranya, Yan Juanda Saputra tampak serius menyimak pembacaan tuntutan. Sidang pertama Adrian digelar pada 22 November 2004 lalu. Dalam sidang itu, Adrian didakwa dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primer melanggar pasal (2 (1) UU No 31/1999 tentang korupsi. Dakwaan sekunder, melanggar pasal 3 (1) UU No 25/2004 tentang money laundering dan dakwaan lebih sekunder, juga tentang money laudering.Dalam dakwaan primer, Adrian sebagai konsultan investasi PT Sagared Team didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menerima kucuran dana hasil pembobolan BNI sebesar Rp 6,846 miliar. Dana itu diterima Adrian melalui rekeningnya di BCA Cabang Kemang. Selain itu, kucuran dana hasil pembobolan BNI juga masuk ke dalam rekening korporasi yaitu ke perusahaan Gramarindo Grup sebesarRp 728,829 miliar. Sedangkan dalam dakwaan subsider, Adrian didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Pasalnya sebagai konsultan investasi PT Sagared Team dan komisaris PT Brocolin Internasional, Adrian telah menyuruh atau turut serta melakukan bersama Maria Pauliene Lumowa (masih buron). Keduanya dengan sengaja telah menempatkan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana dalam penyediaan jasa keuangan. Tujuan penempatan ke penyediaan jasa keuangan itu untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut. Akibat tindakan itu, Adrian diancam dengan hukuman mati. Menurut salah seorang JPU, Bangkit Siregar, hukuman mati merupakan hukuman maksimal untuk kasus korupsi. Sedang pencucian uang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads