Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Sumut, Kamis (25/6/2015). Sidang dipimpin hakim Nelson Marbun.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini di depan majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Mereka menjadwalkan sidang akan dilanjutkan Kamis (2/7/2015) pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sementara itu, seusai persidangan, terdakwa Hukuasa Ndruru menyatakan tak memahami semua yang disampaikan JPU.
"Tak paham yang mana yang terbukti, tidak menjadi pertimbangan," imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa Hukuasa didakwa JPU melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,9 miliar. (hri/hri)










































