"Lembaga yang namanya KPK ini sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan berbegara, terutama ke arah penegakan hukum. Dan KPK ini adalah amanat reformasi, maka tetap perlu dipertahankan, apalagi selama korupsi itu masih merajarela. Maka semua pihak perlu menunjukkan komitmen yang nyata dalam pemberantasan korupsi, baik mereka yang berada di eksekutif maupun legislatif," kata Din usai menjadi penceramah di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Din menegaskan, niatan DPR untuk merevisi UU KPK harus ditolak. Pasalnya, hal itu sangat berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu saya tidak setuju, bisa mengatasnamakan dua organisasi yang saya pimpin, yakni PP Muhammadiyah dan MUI, tidak setuju dengan pikiran dan rencana untuk revisi UU KPK, apalagi untuk mengurangi kewenangan KPK, justru harus diperkuat. Oleh karena itu, sebaiknya kita berpikir untuk memperkuat, karena korupsi ini semakin menggila dan menggurita," tegas Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.
Menurut Din, saat ini banyak pihak yang mempertanyakan komitmen DPR dalam hal pemberantasan korupsi. Jangan-jangan, DPR ngotot ingin merevisi UU KPK karena takut disadap.
"Jangan sampai kemudian menjadi titik balik dan jangan sampai DPR nanti dituduh oleh rakyat berkeinginan revisi UU KPK karena hanya untuk menyelamatkan diri. Tentu kita tidak ingin suudzon, tapi itu mudah sekali dipahami, kalau DPR sampai ngotot merevisi UU KPK ini, maka sebagian rakyat akan menuduhnya, ada apa dengan DPR? Kenapa takut untuk disadap, kenapa takut untuk dituntut? Hanya orang-orang yang takut yang ingin melemahkan KPK," tegasnya. (faj/faj)











































