"Ya memang mesti WDP. Dari dulu juga gitu kok," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).
Ahok menduga opini tersebut disematkan kembali oleh BPK lantaran banyak kontrak aset daerah yang hilang. Oleh karenanya, mantan Bupati Belitung Timur itu berjanji ke depannya lebih baik lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, tahun lalu Pemprov DKI mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Opini ini menurun dibandingkan opini dua tahun sebelumnya yang menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Adapun alasan yang menjadikan DKI mendapat opini WDP disebabkan oleh realisasi belanja melalui mekanisme uang persediaan melewati batas yang ditentukan dan berindikasi kerugian senilai Rp 59,23 miliar. Kemudian pemeriksaan terhadap seluruh aset dan inventaris Pemprov dinilai masih kurang memadai.
(aws/faj)











































