Usia Janedri saat ini 51 tahun, usia itu sangat jauh dari masa pensiun PNS yaitu pada umur ke 60. Ketua Pansel Sekjen MK, Wahiddudin Adams, mengatakan, karier Janedri tidak akan mati.
"Sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN), tiap PNS dijamin kariernya. Artinya dia dilindungi," ujar Wahidudin di Kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama berkarier di sini, Beliau sangat bagus sekali. Bahkan MK mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Kementerian Keuangan. Saya rasa karier beliau masih dibutuhkan lembaga lain," ucap Wahidudin.
Lanjut, Wahidudin menerangkan, Janedri juga berhasil membuat nama MK menjadi lembaga positif. Apalagi, ketika MK sempat hancur karena ketuanya yaitu Akil Mochtar tertangkap kasus korupsi. Namun, Wahidudin mengatakan, berkat Janedri, nama MK menjadi positif kembali. Pria yang juga menjabat hakim konstitusi ini berharap agar penerus Janedri bisa melanjutkan prestasi yang dicapai Sekjen terdahulu.
"Kita harapkan semoga penerus beliau bisa membawa nama MK lebih harum," terang Wadihuddin.
Lalu setelah tidak menjabat sebagai Sekjen MK, kemana Janedri akan berkarier? Atas pertanyaan itu, Wahdidudin belum bisa menjawabnya.
"Belum ada informasi soal itu, silakan tanya ke Beliau saja. Yang jelas dalam UU ASN karier beliau dijamin dan dilindungi," jawab Wahiduudin. (rvk/asp)











































