Ketua Pansel Sekjen MK Wahidudin Adams menegaskan pihaknya tidak akan mengkotak-kotakan peserta baik dari internal atau pun eksternal. Semua peserta mempunyai hak yang sama.
"Kita tidak akan membeda-bedakan atau mengklarifikasi internal atau eksternal," ucap Wahidudin, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini ada keterlibatan dari pihak luar juga. Hanya nilailah yang bisa membuat lolos," ucap Adams.
Wahidudin menegaskan, yang akan menduduki kursi Sekjen MK juga bukan ditentukan oleh Pansel. Dia menjelaskan, Pansel hanya memberikan 3 nama kepada Presiden Joko Widodo. 3 Nama itu paling lambat akan disetor ke Istana pada 13 juli.
"Nanti Presiden yang akan tentukan siapa yang jadi Sekjen MK," ucapnya.
Kandidat itu adalah:
1. Prof Dr Andi Pangerang Moenta SH MH DFM
2. Adam Bachtiar SH MH (mengundurkan diri karena punya kekerabatan dengan hakim konstitusi).
3. Budi Achmad Djohari Ak
4. Drs Budiono Widagdo SH MSi
5. Pawit Haryanto SH MM
6. Ir Noor Sidharta MH MBA
7. Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH
8. Rubiyo Ak MSi (rvk/asp)











































