“Justru penyadapan itu harus diatur dengan lebih baik dan rinci. Supaya jangan melanggar hak-hak orang,” terang JK kepada wartawan, Kamis (25/6/2015).
JK memahami bila kepolisian ingin memiliki kewenangan seperti KPK dalam urusan penyadapan. Tetapi, mesti benar-benar diawasi soal penyadapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bisa ada pengawas internal, bisa ada pengawasan eksternal. Mesti adalah, di mana-mana di dunia ini yang begitu-begitu pasti ada kriterianya dan harus ada yang mengawasinya,” tambah dia lagi.
JK menjelaskan, KPK memang dibentuk karena hal khusus. Sedang kepolisian juga memiliki kewenangan tertentu.
“Polri ada alat sadap juga yang lebih canggih malah. Tapi tentu penggunaannya juga semua harus terkontrol.
Sudah punya kewenangan. Justru kewenangan-kewenangan itu harus punya cara, kita pemerintah mengawasinya. Harus diawasi,” tutup dia.
Lalu bagaimana dengan harapan Polri agar bisa menyadap tanpa izin pengadilan?
“Nantilah kita lihat. Tapi saya ingin katakan, berdasarkan pengalaman yang ada ini smua sistem di republik ini harus tujuannya satu, bagaimana meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran. Tentu juga semua sistem penegak hukum tujuannya ialah ketertiban bagaimana menjalankan bangsa ini bekerja lebih baik, bukan akibatnya terbalik menakutkan terus sehingga orang tidak bekerja. Kalau tidak bekerja, takut kerja maksudnya, sama saja kita lebih merugikan lagi. Jadi harus teratur lah,” tutup dia. (bil/dra)











































