Vonis Mati Gembong Narkoba, PN Stabat: Untuk Selamatkan HAM Orang Lain

Vonis Mati Gembong Narkoba, PN Stabat: Untuk Selamatkan HAM Orang Lain

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Jun 2015 16:46 WIB
Vonis Mati Gembong Narkoba, PN Stabat: Untuk Selamatkan HAM Orang Lain
Medan - Palu diketok keras oleh majelis hakim dari Pulau Sumatera. Gembong narkoba M Mufaddam dihukum mati karena membawa 4,2 kg narkotika jenis sabu. Padahal, jaksa hanya menuntut 20 tahun penjara.

"Saat ini ada 4,2 juta orang pengguna narkotika, 1,2 juta di antaranya sudah tidak bisa disembuhkan," ucap majelis yang diketuai Nurhadi dalam sidang terbuka untuk umum di PN Stabat, Kamis (25/6/2015).

Pendapat ini diamini oleh dua anggota majelis yaitu Dewi Andriani dan Rizky Nasario Mubarok. Peran Mufaddam yang membawa 4,2 kg dinilai sudah tidak bis ditolerir dan tidak bisa dimaafkan karena sabu itu bisa membahayakan ribuan generasi bangsa. Satu-satunya cara memutus kejahatan ini adalah menjatuhkan hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu dengan memberikan hukuman pidana mati bagi terdakwa maka ikut menyelematkan Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain. Perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi muda menjadi harapan bangsa," ucap majelis dengan suara lantang.

Sepanjang sidang, Mufaddam hanya tertunduk. Saat mendengar ia divonis mati, mukanya berubah pucat. Sebab hukuman jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya meminta Mufaddam dihukum 20 tahun penjara. Setelah sidang ditutup, anggota polisi memapah Mufaddam keluar sidang dengan tangan diborgol.

Mufaddam ditangkap aparat Polres Langkat pada 4 Desember 2014 di Jalan Lintas Medan menuju Aceh. Saat digeledah, polisi mendapati sabu 4,2 kg di dalam tasnya.

Vonis mati ini merupakan vonis kedua dalam sebulan terakhir. Pada 27 Mei 2015 lalu, Furqon Yanuar (22) juga dihukum mati di kasus 2,8 kg sabu di kursi pesakitan yang sama. (asp/try)


Berita Terkait