Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Komjen Putut Bayuseno yang mewakili Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, permasalasahan pertama adalah terbatasanya waktu penyidikan dalam penyelesaian masalah pidana, yaitu 14 hari.
"Keterbatasan waktu berpotensi perkara kadaluarsa dan tidak bisa ditindaklanjuti," kata Putut dalam Rapat Kerja Gabungan Membahas Pengamanan dan Sengketa Pilkada 2015, Kamis (25/6/2015).
Permasalahan lainnya adalah terkait dengan perbuatan pidana yang tidak diatur dalam Undang-undang Pilkada. Putut mencontohkan, politik uang dalam kampanye maupun masa tenang.
Adanya multitafsir terkait kumulatif, alternatif dari masa kampanye, juga menjadi persoalan Polri dalam penegakan hukum Pilkada.
Terkait anggaran, ini juga menjadi permasalahan yang dihadapi. "Anggaran jadi permasalahan yang perlu dicarikan solusi. Anggaran saat ini terbatas," kata Putut.
Aspek geografis juga menjadi permasalahan yang nantinya dihadapi, terlebih bila tindak pidana berada di wilayah terisolir. "Ada beberapa daerah satuan khusus yang tidak mendapatkan jaringan internet atau komunikasi sehingga mengalami kesulitan mengirimkan data," kata Putut.
(ahy/erd)











































