Ian Si Pembunuh, Pembakar dan Perampok Terancam Dibui Seumur Hidup

Ian Si Pembunuh, Pembakar dan Perampok Terancam Dibui Seumur Hidup

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 25 Jun 2015 15:56 WIB
Jakarta - Dede Heriyan alias Ian (37) dipastikan tidak bisa berlebaran dengan keluarganya setelah ditangkap atas perampokan yang disertai pembunuhan dan pembakaran di rumah Ny Yovita, Jl Siaga 1D No 11 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel. Atas perbuatannya, Ian terancam bui seumur hidup.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perampokan serta pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di ruangannya, Kamis (25/6/2015).

Krishna mengatakan, lelaki yang beralamat KTP di Jl Siaga I RT 001/005 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel ini merencanakan aksi perampokan tersebut. Sebab, Ian sudah membawa sebilah pisau kecil dari rumahnya di Citayam, Depok sebelum akhirnya melakukan perampokan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Niat awalnya pinjam uang Rp 500 ribu kepada Angga, anak majikan korban. Tapi di kepalanya, kalau tidak dipinjami, dia akan merampok," ungkapnya.

Pada Rabu (24/6) pukul 06.00 WIB, Ian tiba di rumah Ny Yovita. Saat bertemu dengan pembantu, Aryani, Ian langsung menodongnya dengan pisau hingga membuat korban menjerit minta tolong.

Aryani lalu dibawa masuk ke dalam rumah sambil dibekap mulutnya. Di dalam rumah korban, Ian memaksa korban menunjukkan barang-barang berharga milik Ny Yovita.

Saat menuju ke kamar Ny Yovita, Aryani berontak dan melawan. Ian panik, lalu menusukkan pisau ke perut korban sebanyak 16 kali.

Aryani tersungkur bersimbah darah. Ian lalu mengikatnya dengan kain sarung. Setelah itu menggeeledah rumah tersebut, mencari barang-barang berharga.

Setelah berhasil membawa sejumlah barang berharga dan uang dolar AS senilai Rp 3 miliar, Ian tak langsung pergi. Ia pergi membeli bensin, lalu menyiramkan ke sejumlah sudut ruangan, lalu membakarkannya dengan korek gas.

Ian lalu kabur. Ian akhirnya ditangkap tim gabungan Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel di rumah saudaranya di Jl Jembatan Serong, Cipayung, Depok, 19 jam berselang setelah kejadian atau Kamis (25/6) pukul 02.45 WIB dini hari tadi. (mei/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads