"Kemarin ada isu Wali Kota Pekalongan, ternyata dia memang minta mundur per Juni. Jadi tidak ada niat untuk mengajukan istrinya, karena istrinya sudah jadi ketua DPRD Pekalongan yang sama," kata Tjahjo Kumolo sebelum rapat gabungan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Tjahjo mengatakan, pengunduran diri kepala daerah jelang pilkada memang bervariasi dan tidak bisa serta merta diindikasikan karena keluarganya ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Sepanjang mundurnya tidak ada kaitan melanggar Undang-Undang, tetap menjadi prinsip yang harus ditaati seluruh kepala daerah," ujarnya.
Tjahjo juga memaparkan bahwa larangan keluarga petahana mencalonkan diri masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana penggugat mengadukan bahwa larangan yang tertuang dalam UU Pilkada itu bertentangan dengan UUD 1945.
"Kami menunggu apa yang disampaikan MK. Pada dasarnya masalah dinasti itu sangat relatif dilihat dari sisi mana, kalau memang MoU yang ada masalah, jangan menutup kesempatan orang lain," ucap mantan Sekjen PDIP itu. (bal/tor)











































