"Saya mengimbau bagi perusahaan agar memberikan THR 2 minggu sebelum lebaran. Terutama bagi perusahaan yang memiliki dana cukup banyak," kata Hanif usai penandatanganan SKB libur dan cuti bersama di Gedung Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).
Hanif menjelaskan, dalam peraturannya, THR harus dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun ia mengimbau, jika perusahaan mampu dan memiliki dana, agar segera memberikannya kepada karyawan. Sehingga para karyawan dapat memanfaatkan uang tersebut untuk menyiapkan keperluan hari raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melihat regulasi, sanksinya memang tidak eksplisit ya. Tetapi bisa dikenakan sanksi administrasi," ujarnya.
(khf/faj)











































