Menaker: Perusahaan yang Tak Bayar THR Bisa Dikenai Sanksi Administrasi

Menaker: Perusahaan yang Tak Bayar THR Bisa Dikenai Sanksi Administrasi

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 25 Jun 2015 14:18 WIB
Menaker: Perusahaan yang Tak Bayar THR Bisa Dikenai Sanksi Administrasi
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengimbau agar perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya jauh-jauh hari. Diharapkan tunjangan diserahkan 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Saya mengimbau bagi perusahaan agar memberikan THR 2 minggu sebelum lebaran. Terutama bagi perusahaan yang memiliki dana cukup banyak," kata Hanif usai penandatanganan SKB libur dan cuti bersama di Gedung Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).

Hanif menjelaskan, dalam peraturannya, THR harus dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun ia mengimbau, jika perusahaan mampu dan memiliki dana, agar segera memberikannya kepada karyawan. Sehingga para karyawan dapat memanfaatkan uang tersebut untuk menyiapkan keperluan hari raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi.

"Kalau melihat regulasi, sanksinya memang tidak eksplisit ya. Tetapi bisa dikenakan sanksi administrasi," ujarnya.

(khf/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads