"Pada hari itu juga setelah merampok dan membakar rumah korban, tersangka pergi ke money changer di Cilandak dan di Kemang untuk menukarkan uang dolar tersebut, namun ditolak," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Kepada Ian, money changer menolak penukaran 20 gepok uang dolar dengan alasan uang tersebut sudah kedaluwarsa atau dolar lama. 20 Gepok dolar AS itu pecahan 100 USD, diperkirakan senilai Rp 3 miliar. Ian menukarkannya sekaligus, tidak sedikit demi sedikit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah upayanya menukar dolar AS di dua money changer itu gagal, Ian lalu pergi ke Bank Indonesia dan BII. Namun kedua bank itu juga menolak penukaran uang dollar tersebut.
"Selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya di Citayam, Depok, kemudian sempat ke Bekasi menemui saudaranya untuk menenangkan diri bersama anak dan istrinya. Uang curian itu dibawa terus sama dia," tutupnya.
(mei/faj)











































