Ini Rincian Libur dan Cuti Bersama 2016

Ini Rincian Libur dan Cuti Bersama 2016

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 25 Jun 2015 13:22 WIB
foto: Agung/detikcom
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama tahun 2016 bagi PNS maupun yang berkepentingan. Ada 15 hari libur dan 4 hari cuti bersama yang telah ditetapkan.

Draf libur dan cuti bersama tersebut ditandatangani oleh Menko PMK Puan Maharani, Menaker Hanif Dhakiri, Menag Lukman Hakim Saifuddin dan MenPAN RB Yuddy Chrisnandi.

"Kami harapkan semua pihak baik negeri maupun swasta yang kemudian memerlukan tanggal-tanggal tersebut untuk membuat keputusan kemudian dapat disesuaikan," ujar Puan di Gedung Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah jadwal libur nasional 2016:
1. 1 Januari: Tahun baru 2016
2. 8 Februari: Tahun baru Imlek 2567
3. 9 Maret: Hari Raya Nyepi
4. 25 Maret: Wafat Isa Almasih
5. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
6. 5 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
7. 6 Mei: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
8. 22 Mei: Hari Raya Waisak
9. 6 dan 7 Juli: Hari Raya Idul Fitri 1437 H
10. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
11. 12 September: Hari Raya Idul Adha 1437 H
12. 2 Oktober: Tahun Baru Islam 1438 H
13. 12 Desember: Maulid Nabi Muhammad
14. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama
1. 4,5 dan 8 Juli: Hari Raya Idul Fitri 1437 H
2. 26 Desember: Hari Raya Natal (khf/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads