Kasus ini bermula saat ia bertemu dengan teman kuliahnya Jung Kian Halim yang bekerja di jasa ekspedisi. Ia bertanya-tanya soal pengiriman paket dari China ke Indonesia. Lalu pada 17 Desember ia memesan paket 10 suvenir Tembok Raksasa ke temannya di Guangzhou. 10 hari berlalu, paket sampai di kantor ekspedisi di Tambora, Jakarta Barat.
Tirta mengambil paket itu dan membawa ke sebuah apartemen di Kelapa Gading. Sesampainya Tirta di kamar, BNN datang menggerebek dan ternyata di dalam suvenir itu berisi sabu 10 kg. Alhasil, Tirta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam UU Narkotika maksimal hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, jaksa lalu banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bergeming. Pada 13 Januari 2015, majelis hakim yang terdiri dari Silvester Djuma, M Djoko dan Sutoto Hadi menguatkan vonis tersebut.
Giliran Tirta yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (25/6/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Eddy Army. Perkara nomor 1235 K/PID.SUS/2015 divonis pada 9 Juni 2015 lalu. (asp/nrl)











































