KPK: Revisi UU 30/2002 Lebih Baik Dilakukan Setelah Revisi KUHAP dan KUHP

KPK: Revisi UU 30/2002 Lebih Baik Dilakukan Setelah Revisi KUHAP dan KUHP

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 25 Jun 2015 12:49 WIB
KPK: Revisi UU 30/2002 Lebih Baik Dilakukan Setelah Revisi KUHAP dan KUHP
Jakarta - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku akan menyiapkan draft revisi UU KPK jika DPR dan pemerintah tetap bersikukuh tak mau menarik revisi UU KPK dari prolegnas prioritas 2015. Namun, Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji tetap berharap revisi UU 30 Tahun 2002 dibatalkan.

"Bagi KPK bukan soal poin-poin yang akan dimasukkan (seperti penyadapan atau penuntutan), tapi kami tidak melihat urgensinya merevisi UU KPK," kata Indriyanto, Kamis (25/6/2015).

Indriyanto kembali mengingatkan kepada DPR dan pemerintah, merevisi UU KPK malah akan terjadi overlapping. Seharusnya DPR merampungkan RUU KUHP dan KUHAP yang lebih urgent dan telah lama mangkrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merevisi UU KPK tanpa adanya harmonisasi UU terkait lainnya (KUHP/KUHAP, tipikor, KKN, UU penegak hukum lainnya) justru akan menimbulkan overlapping di antara regulasi itu," jelasnya.

Jika terjadi overlapping, maka akan terjadi tabrakan antar undang-undang. Bahkan berpotensi terjadi kekacauan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Bagi kami memang sebaiknya dituda pembahasannya, meski sudah menjadi prolegnas 2015," tegas Indriyanto yang juga merupakan guru besar hukum pidana itu.

RUU KUHAP dan KUHP juga masuk dalam daftar prolegnas prioritas. Namun dua RUU itu belum dibahas. (kha/faj)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini