"Bagi KPK bukan soal poin-poin yang akan dimasukkan (seperti penyadapan atau penuntutan), tapi kami tidak melihat urgensinya merevisi UU KPK," kata Indriyanto, Kamis (25/6/2015).
Indriyanto kembali mengingatkan kepada DPR dan pemerintah, merevisi UU KPK malah akan terjadi overlapping. Seharusnya DPR merampungkan RUU KUHP dan KUHAP yang lebih urgent dan telah lama mangkrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terjadi overlapping, maka akan terjadi tabrakan antar undang-undang. Bahkan berpotensi terjadi kekacauan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Bagi kami memang sebaiknya dituda pembahasannya, meski sudah menjadi prolegnas 2015," tegas Indriyanto yang juga merupakan guru besar hukum pidana itu.
RUU KUHAP dan KUHP juga masuk dalam daftar prolegnas prioritas. Namun dua RUU itu belum dibahas. (kha/faj)










































