Penahanan 14 kontainer ini dilakukan pada Rabu (24/6) kemarin, setelah melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Pengendalian Mutu Perikanan Kelas 1 Jakarta.
"Hasil penegahan kita mendapatkan 14 kontainer hasil produk perikanan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok, Fajar Donny, di kantornya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (25/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengiriman 14 kontainer ini menggunakan 6 perusahaan eksportir. Namun, keenam perusahaan ini tidak memiliki dokumen lengkap soal ekspor perikanan dan juga tidak memiliki sertifikasi kesehatan.
"Eksportir menggunakan nama dengan inisial CV GSG, PT SSS, CV MES, PT KSJ, CV MRS dan PT MAS. Pada dokumen diberitahukan jenis barang," kata Donny.
Donny menjelaskan, Indonesia memiliki MoU dengan beberapa negara pengekspor hasil perikanan seperti Tiongkok, Vietnam, Korea, Kanada, Rusia, Uni Eropa, dan Norwegia. Isi perjanjian itu menyebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan ekspor jika telah teregistrasi di Badan Karantina Pengendalian Mutu, serta memiliki Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau sertifikat program mutu manajemen.
"Ini syarat ekspor hasil perikanan dan juga dilengkapi sertifikat kesehatan layak konsumsi manusia," terangnya.
Keenam perusahaan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009. (fiq/nrl)











































