Bea Cukai Tanjung Priok Tahan 14 Kontainer Hasil Perikanan Siap Ekspor

Bea Cukai Tanjung Priok Tahan 14 Kontainer Hasil Perikanan Siap Ekspor

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 25 Jun 2015 12:48 WIB
Bea Cukai Tanjung Priok Tahan 14 Kontainer Hasil Perikanan Siap Ekspor
Jakarta - Kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, menahan 14 kontainer ilegal hasil perikanan dalam negeri yang akan diekspor ke Tiongkok dan Vietnam. 14 Kontainer itu tidak memiliki dokumen lengkap dan sertifikasi kesehatan.

Penahanan 14 kontainer ini dilakukan pada Rabu (24/6) kemarin, setelah melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Pengendalian Mutu Perikanan Kelas 1 Jakarta.

"Hasil penegahan kita mendapatkan 14 kontainer hasil produk perikanan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok, Fajar Donny, di kantornya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (25/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 14 kontainer berisi udang beku, cumi beku, seafood, dan frozen mixfish lainnya. Menurut Donny, hasil perikanan tersebut akan diekspor menuju Tiongkok dan Vietnam.

Pengiriman 14 kontainer ini menggunakan 6 perusahaan eksportir. Namun, keenam perusahaan ini tidak memiliki dokumen lengkap soal ekspor perikanan dan juga tidak memiliki sertifikasi kesehatan.

"Eksportir menggunakan nama dengan inisial CV GSG, PT SSS, CV MES, PT KSJ, CV MRS dan PT MAS. Pada dokumen diberitahukan jenis barang," kata Donny.

Donny menjelaskan, Indonesia memiliki MoU dengan beberapa negara pengekspor hasil perikanan seperti Tiongkok, Vietnam, Korea, Kanada, Rusia, Uni Eropa, dan Norwegia. Isi perjanjian itu menyebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan ekspor jika telah teregistrasi di Badan Karantina Pengendalian Mutu, serta memiliki Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau sertifikat program mutu manajemen.

"Ini syarat ekspor hasil perikanan dan juga dilengkapi sertifikat kesehatan layak konsumsi manusia," terangnya.

Keenam perusahaan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009. (fiq/nrl)


Berita Terkait