Sempat Berkelit, Eks Sekjen ESDM Mengaku Duit Titipan ke Sutan

Sidang Sutan Bhatoegana

Sempat Berkelit, Eks Sekjen ESDM Mengaku Duit Titipan ke Sutan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 25 Jun 2015 12:36 WIB
Jakarta - Eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sempat berkelit, mengaku tidak mengetahui soal duit titipan SKK Migas yang diterima untuk mempermulus pembahasan APBNP 2013 di DPR. Namun Waryono akhirnya mengaku mengetahui duit titipan SKK Migas untuk kebutuhan anggota DPR sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP).

Hakim Anggota Ugo dalam persidangan membacakan BAP tanggal 17 November 2014 pada poin 23. Dalam keterangan di BAP, Waryono mengaku pernah berkomunikasi dengan Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini.

"Pada waktu saya sedang rapat menyiapkan materi rapat menteri, menurut laporan Didi ada utusan Rudi Rubiandini diterima Didi. Rudi menyerahkan uang sebesar USD 150 ribu, saya tidak menyaksikan hal tersebut karena di tempat lain," kata Hakim Ugo membacakan BAP Waryono.

Waryono dalam BAP menerangkan duit titipan dalam paper bag diambil oleh staf Sutan Bhatoegana. "Saya tidak mengetahui siapa itu," kata Waryono yang keterangannya dibacakan Hakim.

Selain itu ada juga duit tambahan USD 50 ribu yang diakui Waryono. "Iya memang itu BAP saya pada saat itu," ujar Waryono.

Dalam persidangan Hakim Ugo juga meragukan keterangan bekas tenaga ahli SKK Migas, Hardiono yang mengaku tidak tahu menahu soal titipan paper bag dari Rudi Rubiandini untuk Waryono.

Hardiono mengaku hanya kebetulan bertemu dengan Kabiro Keuangan saat itu Didi Dwi Sutrisnohadi yang meminta bantuan menemui Hermawan untuk mengambil paper bag yang diklaim Hardiono dirinya tidak mengetahui isi bungkusan.

Hakim Ugo curiga, dengan kedatangan Hardiono ke ESDM menemui Waryono Karno hanya untuk membahas rencana perombakan personalia di SKK Migas.

"Masuk akal ngga? Saudara jujur saja anda bisa kena ancama pidana," kata Hakim Ugo.

Namun Hardiono membantah mengetahui rencana pemberian paper bag dari Rudi ke Waryono.
"Saya tidak ada perintah apapun dengan Saudara Rudi," ujarnya.

Sutan didakwa pada dakwaan kesatu didakwa menerima duitย  USD 140 ribu dari Waryono Karno. Duit ini diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.

Menurut Jaksa KPK, duit disiapkan Kementerian ESDM guna memperlancar pembahasan rapat kerja di DPR. Namun Waryono kemudian meminta bantuan SKK Migas. Dia meminta Didi Dwi mengontak Hardiono, staf SKK Migas.

Dalam dakwaan dipaparkan, Rudi Rubiandini yang saat itu Kepala SKK Migas menyuruh Tri Kusuma Lydia untuk menyerahkan paper bag warna silver bergambar BP Migas kepada Waryono melalui Hardiono. Di kantor Kementerian ESDM sudah menunggu Hermawan yang membawa paper bag untuk diserahkan ke Hardiono dan diteruskan ke Didi Dwi. (fdn/dra)


Berita Terkait